Pertamina Sudah Impor Ribuan Kali Minyak RON 90 dengan Harga RON 92

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, PT Pertamina Patra Niaga sudah melakukan aktivitas impor minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) dengan harga RON 92 (Pertamax) sebanyak ribuan kali. Hal itu telah berlangsung sejak 2018-2023 atau selama lima tahun.
"Itu banyak saya gak bisa (sebut) satu per satu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Qohar belum menjelaskan secara rinci, dari negara mana saja minyak mentah itu diimpor dalam waktu lima tahun tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Persero, Subcon dan KKKS tahun 2018-2023, Kejagung menjelaskan bahwa ada modus pembelian BBM jenis RON 90 namun dengan harga RON 92. Setelah itu, pada akhirnya dicampur atau dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.
"Nah ini banyak nanti saya sampaikan," sebutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung kembali mengumumkan 2 orang tersangka baru, sehinga total ada sembilan tersangka.
Kedua tersangka yang baru adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Imbas dari kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.