Pesta Gay di Hotel Rasuna Digelar Gratis, Polisi: Demi Kepuasan

- Polda Metro Jaya mengungkap pesta gay di Hotel Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
- 56 orang ditangkap sebagai peserta dengan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti HIV dan sabun mandi.
- Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap pesta gay di salah satu kamar Hotel Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pesta tersebut digelar gratis oleh penyelenggara.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ujar Ade Ary di Polda Metro, Senin (3/1/2025).
1. 56 orang ditangkap

Ade menjelaskan, saat menggerebek pesta gay itu polisi menangkap 56 orang diduga peserta. Adapun barang bukti yang diamankan adalah bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti HIV dan sabun mandi.
“Saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” ujarnya.
2. 3 orang ditetapkan sebagai tersangka

Dari 56 orang yang ditangkap, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Dalam kasus ini, RH dan RE berperan sebagai penyewa kamar hotel. Sedangkan D merekrut peserta pesta gay.
“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini. Dari 20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ujar Ade.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp7,5 miliar.
Selain itu, Pasal 36 sama UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar rupiah.
“Kemudian dilapis juga dengan pasal KUHP, Pasal 296 yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau mata pencaharian atau kebiasaan dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.