Pigai: Gugat UU KUHAP ke MK Jika Buat Noda, Saya Tidak Takut

- Kementerian HAM siap mendukung masyarakat sipil jika revisi KUHAP mengancam HAM
- Jalur hukum tetap tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan KUHAP baru melalui judicial review di MK
- Pigai menegaskan bahwa dukungan akan diberikan jika terdapat bukti kuat bahwa KUHAP baru berpotensi merugikan generasi mendatang
Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan siap berada di barisan pendukung masyarakat sipil apabila revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai mengancam hak asasi manusia.
Menurut Menteri HAM, Natalius Pigai, Kementeriannya tidak memiliki kepentingan selain memastikan setiap regulasi tidak mengorbankan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan pidana. DIa menyampaikan kementeriannya tidak ragu mendukung langkah judicial review sepanjang ada irisan dengan perlindungan HAM.
“Saya mengatakan, tidak tanggung-tanggung, tidak takut untuk memberi dukungan kalau irisan HAM-nya itu akan menimbulkan salah satu noda hitam bagi generasi anak cucu kita masa depan,” ujar Pigai, Jumat (21/11/2025).
1. Mekanisme konstitusional yang dapat digunakan publik

Pigai juga menyebut jalur hukum tetap tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan KUHAP baru. Ia menekankan bahwa negara memberi mekanisme judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judicial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judisial review ada aspek HAM yang potensi merusak generasi bangsa masa depan? Karena undang-undang ini adalah undang-undang anak cucu kita,” ucap Pigai.
“Jadi kita konsisten. Jadi apa pun yang diambil keputusan oleh DPR, ada pintu untuk judicial review. Semoga saja nanti kita lihat perkembangan apakah akan ada judicial review atau tidak,” lanjutnya.
2. Komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil sudah berlangsung

Pigai mengungkapkan bahwa komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil sudah berlangsung.
“Dari kemarin sebenarnya, kemarin sudah Lokataru datang juga, Kementerian HAM menyampaikan ada pendapat,” katanya.
3. Dukung judicial review jika KUHAP ancam HAM generasi penerus bangsa

Dia menegaskan bahwa dukungan akan diberikan jika terdapat bukti kuat bahwa KUHAP baru berpotensi merugikan generasi mendatang.
“Ajukan judicial review kalau memang bisa meyakinkan kepada kami bahwa berpotensi ancaman bagi generasi anak cucu masa depan, mempersulit ruang kebebasan mereka, hak asasi mereka dalam menghadapi proses kriminal di peradilan. Ya, kita dukung. Begitu ya,” kata Pigai.















