Pilkada Jakarta, Gerindra Minta Gugatan Tim RIDO ke MK Dihormati

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Pramono dan Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 03 itu berhasil mengantongi 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
"Kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/12/2024).
1. Gugatan di MK harus dihormati

Kendati demikian, Muzani mengatakan, semua pihak harus menghormati terhadap gugatan yang rencananya akan dilayangkan oleh kubu Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) di Mahakamah Konstitusi (MK).
Muzani mengatakan, tim hukum RIDO saat ini tengah mempersiapkan untuk menyampaikan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Tetapi juga kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
2. Paslon berhak ajukan gugatan ke MK

Lebih jauh, Ketua MPR RI itu menyampaikan, pasangan calon sejatinya berhak untuk mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Karena itu, dia meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati upaya hukum yang akan ditempuh oleh pasangan RIDO menyikapi hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Tentu saja itu menjadi kewenangan paslon dan tim untuk mengajukan gugatan itu. Silahkan saja dan kita menghormati saja karena protokol untuk itu dimungkinkan," kata dia.
3. Pram-Doel menang Pilkada DKJ satu putaran

Diketahui, Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno memenangkan Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 3 itu meraih total suara sebesar 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.
Pramono Anung-Rano Karno menang Pilkada Jakarta satu putaran berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Adapun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berhasil mengumpulkan 1.718.160 atau 39,40 persen dari total suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mengantongi 459.230 atau 10,53 persen.
Kendati demikian, Wahyu menjelaskan, penetapan ini adalah penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024, bukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, penetapan gubernur dan wakil gubernur masih menunggu proses selanjutnya bila ada gugatan sengketa di MK.
"Hari ini bisa kelihatan siapa yang unggul untuk Pilgub Jakarta tahun 2024. Mengenai nanti siapa yang terpilih tentu saja prosesnya lain lagi, apakah apa namanya proses hukum yang ada, apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.