Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Diduga Ada Unsur Politik

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorung mempertanyakan mengapa masa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang. Padahal, dia menilai kinerja lembaga antirasuah era Firli Bahuri dalam melakukan pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.

“Ya kalau anda nggak berkinerja dengan baik masa diperpanjang sih? Tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan ya silahkan saja,” kata dia saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

1. Dinilai tidak transparan

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Saut menilai bahwa dalam proses putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu juga dinilai tidak transparan karena tidak mendengar aspirasi dari masyarakat sipil. Padahal menurut dia, masyarakat sipil bagian daripada check and balance.

“Kemudian, kalau ngajukan jadi lima tahun itu kan tidak transparan. Tiba-tiba muncul nggak diskusi dulu, civil society nggak diajak ngobrol, apa bener, gitu kan?” kata dia.

“Di mana-mana, di dunia yang namanya civil society itu bagian dari proses check and balance,” kata dia.

2. Penetapan masa jabatan pimpinan KPK diduga ada unsur politik

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Saut juga menduga bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung unsur politik.

Terlebih, menurut dia, KPK sudah menjadi bagian dari pemerintah setelah keluarnya UU KPK Tahun 2019. Karena itu, MK tinggal mengetok palu menyetujui judicial review (JR) yang dilakukan pimpinan KPK.

“Jadi kalau anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu nggak mungkin? Jadi ini sekarang MK itu tinggal ngetok aja. Tapi sebenernya itu sudah dilakukan koordinasi yang sudah cukup baik utk kemudian memperpanjang mereka,” ucapnya.

3. Nurul Ghufron bantah gugatan ke MK memiliki motif politis

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memiliki motif politik. 

Ghufron merupakan pimpinan KPK yang meminta MK mengoreksi Pasal Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal itu menyatakan pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun yang kemudian dikoreksi MK menjadi 5 tahun. "Permohonan saya tidak berkaitan dengan politis," ujar Ghufron pada 7 Juni 2023 lalu.

Ghufron menolak menyebut PK itu terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, bahasa yang ia gunakan yakni proses untuk memastikan desain masa jabatan di pemerintahan Indonesia dibatasi lima tahun.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketentuan model periodisasi masa jabatan dirumuskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Maka ini harus ditetapkan sebagai model pembatasan waktu di Indonesia," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Amir Faisol
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us