Pimpinan MPR Apresiasi Penangkapan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.
“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," kata Eddy, Kamis (24/10/2024).
1. Keganjilan vonis bebas di tengah bukti kuat

Eddy menyoroti adanya kejanggalan dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, mengingat beredarnya rekaman audio visual penganiayaan terhadap Dini yang viral di masyarakat.
“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” jelas Eddy.
2. Tuntutan hukuman setimpal bagi para tersangka

Wakil Ketua Umum PAN ini mengharapkan para tersangka, baik hakim maupun pengacara yang terlibat dalam kasus suap, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan mereka.
Eddy meyakini Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban dan keluarganya.
“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
3. Empat orang jadi tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Tiga di antaranya adalah hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah pengacara Lisa Rachmat yang diduga berperan dalam kasus suap tersebut.