Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout Jawa, Kalimantan dan Sumatra

- Polri mengungkap dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU 2018–2026 yang menyebabkan gangguan pasokan dan blackout di Jawa, Kalimantan, serta Sumatra dengan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
- Penyidik menemukan tiga modus utama penyimpangan, termasuk manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta ketidaksesuaian harga kontrak dengan kondisi pasokan sebenarnya.
- Kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM dan perusahaan terkait, sementara penelusuran aliran dana serta aset hasil tindak pidana masih berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara ini diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
1. Penyidik menemukan 3 modus korupsi batu bara

Penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Pertama, adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kedua, dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
“Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," ujar Robertus.
2. Kasus korupsi batu bara naik penyidikan

Dengan sejumlah bukti yang ditemukan, Kortas Tipikor kemudian menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik. Termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, hingga pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.
3. Kortas Tipikor akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian ESDM

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor akan memanggil pihak-pihak terkait dari Kementerian ESDM di kasus korupsi pengadaan batu bara di sejumlah PLTU.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam kesempatan yang sama.
Totok menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Ia menyebut pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi lainnya yang belum hadir.
"Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," tuturnya.
Lebih lanjut, selain belasan saksi, Totok mengatakan, penyidik juga sudah menganalisis sejumlah dokumen untuk membuat terang perkara ini.
"Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," jelasnya.




















