Cegah Intervensi Rusia, Armenia Batasi Hak Pilih Diaspora

- Parlemen Armenia mengesahkan undang-undang baru yang membatasi hak pilih diaspora dengan mewajibkan kehadiran fisik minimal satu tahun di dalam negeri sebelum pemilu.
- Kebijakan ini muncul setelah laporan intelijen soal dugaan mobilisasi pemilih oleh Rusia untuk memengaruhi hasil pemilu parlemen yang dimenangkan partai Civil Contract.
- Organisasi masyarakat sipil menilai aturan tersebut melanggar konstitusi dan mengancam hak politik jutaan warga luar negeri, meski pemerintah berdalih demi menjaga kedaulatan politik.
Jakarta, IDN Times - Parlemen Armenia resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan memilih bagi warga negara di luar negeri, pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil untuk meredam potensi intervensi asing pada politik dalam negeri.
Kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan, baik dari kelompok pendukung pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Pemerintah memberlakukan pembatasan ini demi menjaga kedaulatan politik negara.
1. Syarat kehadiran fisik bagi pemilih di luar negeri
Aturan baru ini menetapkan syarat kehadiran fisik bagi warga diaspora yang ingin memberikan suara. Warga negara wajib tinggal di Armenia minimal satu tahun dalam kurun dua tahun terakhir.
Batas waktu tinggal tersebut dihitung sejak 48 hari sebelum pemungutan suara biasa. Sementara untuk pemilu yang dipercepat, batas waktu dihitung mulai 28 hari sebelum pemungutan suara.
Aturan ini tidak berlaku bagi diplomat, pegawai negeri yang bertugas di luar negeri, serta mahasiswa yang belajar di universitas asing.
"Rancangan undang-undang ini telah diubah sesuai rekomendasi pemerintah agar standar kelayakan pemilih menjadi lebih jelas," ujar anggota parlemen dari faksi Civil Contract, Alkhas Ghazaryan, dikutip dari Armenpress.
Selain syarat tinggal, undang-undang ini juga mengatur tata cara pengelolaan daftar pemilih agar administrasi menjadi lebih tertib.
2. Dugaan mobilisasi pemilih oleh pihak Rusia
Pengetatan hak pilih ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa Moskow berusaha memengaruhi hasil pemilu parlemen. Pihak intelijen menemukan rencana mobilisasi puluhan ribu warga Armenia di Rusia untuk pulang dan memilih.
"Rencana tersebut bertujuan memulangkan puluhan ribu warga Armenia yang tinggal di Rusia agar bisa memengaruhi hasil pemungutan suara," kata jurnalis Lucy Papachristou.
Kecurigaan ini menguat karena arah politik luar negeri Armenia kini semakin mendekat ke Barat. Sebelumnya, partai Civil Contract pimpinan Perdana Menteri Nikol Pashinyan memenangkan pemilu parlemen pada 7 Juni 2026 dengan raihan 49,8 persen suara.
Pemerintah Rusia membantah keras tuduhan tersebut. Pihak Kremlin justru mengeklaim adanya pelanggaran administrasi dalam pemilu yang memenangkan Pashinyan.
3. Kritik dari organisasi masyarakat sipil
Keputusan parlemen ini langsung menuai kritik dan penolakan dari koalisi masyarakat sipil setempat. Mereka menilai pembatasan tersebut melanggar konstitusi karena berpotensi menghapus hak politik jutaan warga di luar negeri.
"Undang-undang baru ini mengancam prinsip demokrasi dan melanggar hak politik warga negara," ujar perwakilan organisasi masyarakat sipil Armenia.
Di sisi lain, kelompok oposisi yang pro-Rusia menuntut pembatalan hasil pemilu karena menduga adanya kecurangan. Meski demikian, organisasi pemantau independen menilai pemilu tersebut berlangsung aman dan teratur.





















