APCI Soroti Dampak Aturan Kemasan Polos terhadap Petani Cengkeh

- Kemenkes tengah menyusun RPMK yang mengatur kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik guna menekan daya tarik visual bagi anak dan remaja.
- APCI meminta pemerintah mempertimbangkan dampak aturan kemasan polos terhadap petani cengkeh karena sebagian besar hasil panen mereka diserap industri hasil tembakau.
- Kemenkes menegaskan tujuan kebijakan ini bukan melarang produk legal, tetapi membatasi fungsi promosi kemasan agar tidak menarik minat generasi muda untuk mulai merokok.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan ini akan menyeragamkan tampilan kemasan, termasuk warna dan elemen visual, dengan tujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.
Di tengah proses penyusunan aturan tersebut, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) meminta pemerintah turut mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor hulu industri hasil tembakau, khususnya petani cengkeh.
1. Gencarkan edukasi

Wakil Ketua APCI, Heru Wardhana mengatakan, sebagian besar hasil panen cengkeh dalam negeri diserap oleh industri hasil tembakau. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri tersebut juga perlu memperhatikan keberlangsungan pendapatan petani.
"Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama ditingkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani dengan rancangan penyeragaman kemasan. Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, maka petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026)
2. Indonesia pengekspor cengkeh

Menurut Heru, Indonesia merupakan salah satu produsen sekaligus pengekspor cengkeh dunia. Ia berharap penyusunan regulasi juga mempertimbangkan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing komoditas pertanian.
"Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," katanya.
3. Kemasan jadi saran promosi

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni mengatakan, kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar Andi.
Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.





















