Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka Dipanggil KPK soal Proyek RSUD

Wakil Bupati Yosep Sahaka bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur. (Dok. Pemkab Koltim))
Wakil Bupati Yosep Sahaka bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur. (Dok. Pemkab Koltim))
Intinya sih...
  • KPK panggil tiga saksi terkait kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur
  • Eks Bupati Koltim jadi tersangka usai OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD
  • Korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Plt Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

1. KPK panggil tiga saksi

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Selain Yosep, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Aspian Suute selaku Kepala BKAD Kolaka Timur dan Ruri Purwandi selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Eks Bupati Koltim jadi tersangka usai OTT

antarafoto-kpk-tahan-bupati-kolaka-timur-1754998908.jpg
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Korupsi proyek pembangunan RSUD

antarafoto-kpk-tahan-bupati-kolaka-timur-1754998935.jpg
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tersangka usai kena OTT (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembangunan itu merupakan peningkatan RSUD Kelas D. Pembangunan itu memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggarannya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Pertama Kali! Penyelidik PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza

16 Sep 2025, 17:43 WIBNews