Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Lowongan PPPK Paruh Waktu Bisa untuk Umum

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
Intinya sih...
  • PPPK Paruh Waktu hanya untuk ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  • PPPK Paruh Waktu dibuat untuk mengisi jabatan guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan lainnya berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
  • Pegawai non-ASN bisa ikut PPPK Paruh Waktu jika tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar sejumlah unggahan grup lowongan kerja di Facebook yang menyebutkan adanya pembukaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam grup tersebut, dinarasikan lowongan kerja itu bisa untuk umum.

Narasi lainnya, disebutkan juga terbuka untuk swasta honorer. Waktu pembukaan disebutkan mulai dari 15-20 September 2025.

1. Bagaimana faktanya?

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan mengenai aturan siapa yang bisa bergabung.

Pada poin pertama, tertulis yang bisa bergabung menjadi PPPK Paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketentuan anggaran instansi pemerintah.

Kemudian poin kedua disebutkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

a. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN

b. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah

c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN

d. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

2. PPPK Paruh Waktu dibuat untuk isi jabatan ini

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Poin ketiga, pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

a. Guru dan tenaga kependidikan

b. Tenaga kesehatan

c. Tenaga teknis

d. Pengelola umum operasional

e. Operator layanan operasional

f. Pengelola layanan operasional

g. Penata layanan operasional

Kemudian pada poin keempat disebutkan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

3. Pegawai non-ASN bisa ikut PPPK Paruh Waktu, ini syaratnya

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)
ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Poin kelima, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kesimpulannya: lowongan PPPK Paruh Waktu ini tidak untuk umum.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Yusril Koordinasi dengan Polri Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus

16 Sep 2025, 18:25 WIBNews