Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak di Kematian Terapis Spa Pejaten

- Polisi telah memeriksa 15 orang, termasuk manajemen dan karyawan spa.
- Polisi mendalami dugaan korban kabur untuk menghindari uang denda keluar kerja.
- Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mencari tahu penyebab kematian korban.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami adanya dugaan eksploitasi anak di kematian terapis spa berinisial RTA (14) di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal terkait eksploitasi anak hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak,” kata Nicolas saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
“Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua,” lanjutnya.
1. Polisi telah memeriksa 15 orang

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 15 orang dari pihak spa. Mereka terdiri dari pihak manajemen hingga karyawan tempat korban bekerja.
“Kita sedang memanggil lagi dari orang-orang atau lingkungan yang terkait dengan si korban ini. Jadi sementara ini sudah 15 orang, dari sesama terapisnya, manajemen perusahaan itu sendiri, ataupun dari orang-orang seperti sekuriti dan sebagainya,” ujarnya.
2. Polisi mendalami soal uang denda keluar dari spa

Nicolas juga mengaku bakal mendalami dugaan korban kabur dari tempat spa untuk menghindari uang denda keluar kerja. Informasi ini diungkap keluarga korban.
“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak,” bebernya.
3. Polisi masih menunggu hasil autopsi

Nicolas juga menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi. Hal ini untuk mencari tahu penyebab kematian korban.
“Berikutnya kita juga harus pastikan bahwa korban ini dia meninggal, penyebab meninggalnya karena apa. Itu harus kita pastikan dulu. Untuk itu kita masih menunggu hasil autopsi dari Puslabfor, dan dari hasil autopsi itu kita akan melakukan pendalaman dan kita akan melakukan gelar perkara, dan kita akan memutuskan bersama penyebab kematian secara pasti. Setelah dari itu baru kita melakukan dugaan-dugaan lain terhadap korban itu sendiri,” ujar Nicolas.