Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Diduga Bunuh Warga di Palangkaraya Jadi Tersangka dan Dipecat

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Brigadir AKS diduga bunuh warga sipil di Palangkaraya pada 26 November 2024.
  • AKS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • Polda Kalteng menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir AKS setelah sidang Kode Etik Polri.

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, yang diduga membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada 26 November 2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 13 saksi dan gelar perkara. Selain AKS, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya.

“Penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Nuredy, Selasa (17/12/2024).

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

1. Brigadir AKS dipecat

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sementara itu, sidang Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (16/12/2024), menjatuhkan sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS. Sebelumnya, AKS sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama empat hari.

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho.

2. Polda Kalteng tunggu banding Brigadir AKS terkait putusan sanksi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah sidang Kode Etik Polri, Polda Kalteng masih menunggu sikap Brigadir AKS terkait putusan PTDH.

“Kita tunggu tiga hari apakah dia mengajukan banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada banding,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji.

3. Berawal dari penemuan mayat di Katingan Hilir

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban yang saat itu tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 6 Desember 2024.

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto pun membenarkan terkait peristiwa pembunuhan yang diduga melibatkan anggota Polresta Palangkaraya itu.

Penyelidikan ini bermula ketika seorang saksi berinisial MH pada 10 Desember 2024 melaporkan adanya penemuan jenazah BA di Katingan Hilir.

Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, Propam Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap AKS. Sementara itu, terkait penyelidikan dilakukan oleh Polresta Palangkaraya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Brigadir AKS dan korban BA tidak saling kenal. Brigadir AKS diduga menganiaya korban hingga tewas dan mengambil mobil korban lalu menjualnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us