Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Siang Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang dilakukan terhadpa Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.

Rekonstruksi akan digelar di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)  peristiwa penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy. Adapun rekonstruksi akan digelar pada pukul 13.30 WIB.

“(Pelaksanaan rekonstruksi) di TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

1. Rekonstruksi digelar dengan 23 adegan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa rekonstruksi akan digelar dengan 23 adegan.

“Ada 23 adegan yang akan kita laksanakan,” ujarnya.

2. Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti

IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Hengki, rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus ini dengan keterangan tersangka dan saksi.

“Apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tutur dia.

3. Sudah ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us