Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs, Ini Alasannya

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi menunda rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan kawan-kawan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi penundaan dilakukan karena beberapa saksi dalam kasus ini berhalangan hadir.

Di samping itu ada beberapa pertimbangan teknis yang akhirnya membuat polisi menunda melakukan rekonstruksi kasus ini.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

“Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” sambungnya.

1. Polisi belum beberkan waktu pelaksaan rekonstruksi selanjutnya

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, Hengki belum memberikan keterangan kapan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap David dengan tersangka Mario Dandy ini akan dilanjutkan.

“Selanjutnya utk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” katanya.

2. Sudah ada dua orang tersangka dan satu pelaku anak dalam kasus ini

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

3. Kapolda Metro komitmen usut tuntas kasus Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Komnas HAM (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora secara adil.

“Polda Metro Jaya sejak awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilanya,” kata dia seusai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Lebib jauh, Fadil menyatakan pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak termasuk dari Ansor, masyarakat dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.

“Selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us