Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani karena Alasan Ini

Jakarta, IDN Times - Polda Banten mengonfirmasi penangkapan selebritas Nikita Mirzani di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 serta Pasal 51 UU ITE, dan Pasal 311 KUHP yang dilaporkan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan dilakukan karena Nikita tidak kooperatif selama menghadapi kasus ini.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto lewat keterangan tertulisnya.
1. Nikita Mirzani absen dari pemeriksaan

Shinto menjelaskan, upaya paksa ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel polwan. Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik, dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
“Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juni 2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022), dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.
2. Polisi telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa satu unit device Ipad merek Apple di kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing, 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” kata Shinto.
3. Penyidik mempersilakan Nikita Mirzani didampingi pengacara

Pasca-upaya paksa terhadap tersangka Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka.
“Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural, hingga dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Shinto.