Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan, Rizky Billar Bebas

Jakarta, IDN Times - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Lesti Kejora.
Dikabulkannya penangguhan penahanan ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan membuat Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan, Jumat (14/10/2022) malam.
"Kami telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tersangka RB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/10/2022).
1. Meski bebas tetap wajib lapor

Ary mengatakan, atas surat itu, pihaknya pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky.
Meski demikian, Rizky Billar dikenai wajib lapor. Hal itu berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka yang penangguhan penahanannya dikabulkan memiliki kewajiban untuk wajib lapor.
2. Proses penyidikan tetap berjalan
Disamping itu, walaupun sudah bebas dan dikenai wajib lapor, tetapi proses penyidikan dan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif atas kasus tersebut tetap berjalan.
Ary mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil tetap perlu dilakukan agar masalah dapat diselesaikan.
3. Rizky Billar tersangka KDRT

Adapun Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT istrinya, Lesti Kejora.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Lesti melaporkan tindakan suaminya itu.
Kekerasan yang dialami penyanyi dangdut itu terjadi pada 28 September 2022, pukul 01.51 WIB dini hari, di kediamannya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya hingga jatuh ke lantai.
Kekerasan terjadi lagipada pukul 09.47 WIB ketika Rizky menarik Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai berulang kali.