Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Kantongi Identitas Aktor Intelektual Hoaks Surat Suara

berbagai sumber

Jakarta, IDN Times - Sampai hari ini polisi belum menangkap aktor intelektual di balik penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Namun, polisi telah menangkap tiga pelaku yang bertugas menyebarkan berita tersebut hingga akhirnya menjadi viral. Pelaku tersebut berinisial HY, LS, dan J.

1. Polisi tidak mau terburu-buru menangkap pelaku

Ilustrasi kotak suara. (Dok. IDN Times/KPU Sulsel)

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku pembuat konten termasuk buser yang membuat berita tersebut menjadi viral.

“Kreator gimana? Untuk kreator dan buser sudah diidentifikasi, dan sudah dilakukan profiling. Kenapa tidak segera menangkap? Polri tidak mau berspekulasi,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (07/01).

2. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti

Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Polisi tidak mau terburu-buru menangkap pelaku lantaran masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti agar memudahkan kerja mereka nantinya sampai tahap pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan alat bukti berupa rekaman suara pelaku yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di laboratorium khusus digital milik Mabes Polri.

“Kita akan meneliti tentang voice seperti yang disampaikan di medsos. Voice itu akan kita identifikasi, apabila barang bukti sudah kuat baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah,” terang Dedi.

3. Polisi sudah menangkap tiga terduga pelaku

IDN times/Sukma Shakti

Meskipun belum menangkap aktor intelektualnya, polisi telah menangkap tiga terduga pelaku penyebar hoaks, namun mereka tidak ditahan karena sangat koperatif saat dimintai keterangan.

“Fokus dari tim siber ini adalah kreator sama busernya. Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Tim buser memiliki tugas (menangkap) yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun, ya pemburuan sampai saat ini tim masih terus bekerja,” tuturnya.

4. Polisi hanya tahan aktor intelektual dan busernya saja

IDN Times/Sukma Shakti

Jenderal bintang satu ini juga beralasan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap bukan berperan sebagai pembuat konten, jadi polisi hanya meminta keterangan ketiganya saja.

“Pasal yang di UU ITE itu adalah yang (ditahan) pertama kreator sama buser.
Karena kreator ini merupakan aktor intelektual dia membuat ini, kemudian buser ini memiliki tugas lagi dia yang pertama kali menerima kemudian yang pertama kali memviralkan diikuti yang ketiga. Sifatnya hanya meneruskan aja,” pungkasnya.

“(Ketiganya) hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yogie Fadila
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us