Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri secara maraton memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari 30 saksi yang diperiksa tiga di antaranya adalah SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (29/11/2022).
1. Polisi tidak membuka identitas saksi lainnya yang diperiksa hari ini

Ade tidak merinci lebih lanjut terkait saksi lainnya yang juga dimintai keterangannya setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada beberapa saksi lain juga yg diperiksa hari ini,” tuturnya.
2. SYL tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan

Sebelumnya, SYL tiba di Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023) pukul 13.15 WIB. SYL menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Pantauan IDN Times, SYL tiba bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya telihat mengenakan rompi khas tahanan dengan tangan diborgol. SYL terlihat memegang map biru.
3. Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka pemerasan SYL Jumat

Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri, pada Selasa (23/11/2023).
Polisi memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.