Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menahan dua tersangka lagi dalam kasus perampasan enam tanah senilai Rp17 miliar milik ibu aktris Nirina Zubir. Keduanya merupakan notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi memastikan, kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (23/11/2021).

Dengan penahanan terhadap kedua tersangka di tersebut, maka kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.

1. Satu tersangka menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, notaris Erwin Riduan akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa siang. Saat dijemput paksa, notaris Erwin Riduan kabur sebelum polisi mendatangi kediamannya.

"Jadi tidak perlu ditangkap karena sudah menyerahkan diri," kata Petrus .

Menurut Petrus anggota polisi dari Subdit Harda dikerahkan semua dan menunggu di Polda Metro Jaya. "Karena sudah datang, notaris Erwin, dibawa ke ruang pemeriksaan," katanya.

2. Notaris Ina Rosiana ditangkap di Apartemen Kalibata City

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap notaris Ina Rosiana di apartemen Kalibata City pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Petrus mengungkapkan, alasan penangkapan Ina Rosiana karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian tanpa alasan jelas.

"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat. Kemudian, minta tunda lagi ke hari Senin, minta tunda lagi tanpa alasan yang patut dan layak," ujarnya.

3. Lima tersangka dijerat pasal pencucian uang

Polda Metro ungkap praktik mafia tanah dengan korban artis, Nirina Zubir pada Kamis (18/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Riri Kasmita, mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir, dan suami Riri atas nama Endrianto, serta notaris bernama Faridah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kepolisian pun kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh Riri tengah ditelisik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us