Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 21 Pelaku Curanmor dan Penadah di Bekasi

Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah di Bekasi Ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 21 orang yang merupakan kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cikarang Barat yang berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor.

"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan penadah motor curian," katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

1. Dikirim ke Lampung dan Subang

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Twedi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, hasil kendaraan yang berhasil dicuri akan dikumpulkan terlebih dahulu di tempat yang menyerupai sebuah bengkel.

Nantinya, akan ada sopir yang mengantarkan kendaraan tersebut dengan menggunakan mobil bak jika penadah dari Lampung dan Subang sudah mentransfer sejumlah uang.

"Pada saat yang mencuri dikumpulkan di tempat pengepul, kemudian menghubungi pembeli (penadah) dari Lampung, setelah ditransfer uang, ada sopir mau datang, kemudian kendaraan (hasil curian) dikirim ke Lampung dan ke Subang," jelasnya.

2. Mengincar wilayah yang sepi

Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah di Bekasi Ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)

Twedi menceritakan, para pelaku yang bertugas mencari motor untuk dicuri berkeliling ke wilayah-wilayah yang sepi aktivitas warganya. Pelaku juga lebih sering mengincar kendaraan yang terparkir di depan rumah kontrakan.

"Para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan situasi sepi, pelaku langsung mendekati sepeda motor tersebut," jelasnya.

Saat sudah merasa aman, pelaku langsung mengeluarkan kunci T, dan merusak lubang kunci sepeda motor.

"Kemudian pelaku merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T atau memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan tang kecil," kata Twedi.

3. Ada 17 motor hasil curian menjadi barang bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (IDN Times/Imam Faishal)

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai jenis, dua unit mobil bak yang digunakan untuk mengantar ke penadah dan kunci letter T.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa surat kendaraan yang berhasil dibawa pelaku mengingat surat tersebut ada di dalam jok sepeda motor.

Akibat tindakannya, pelaku yang bertugas menjadi eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Twedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us