Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Temukan Bahan Baku Obat Sirop PT Afi Farma di Tapos Depok

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menemukan bahan baku obat sirop PT Afi Farma yang disuplai oleh CV Chemical Samudra, di Tapos, Kota Depok. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan pada Rabu (9/11/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahan baku yang ditemukan adalah propilen glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG).

“Satu barbuk yang ada di TKP yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DPW diduga merupakan bahan baku tambahan yang di order PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” kata Ramadhan, Jumat (11/11/2022).

1. Bahan baku PT AFi Farma dikemas di dalam drum berlabel palsu

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ramdhan menjelaskan, bahan baku obat sirop PT AFi Farma dikemas di dalam drum berlabel palsu. Bahan baku itu juga diduga dioplos zat cemaran EG.

“Terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas,” ujar Ramadhan.

2. Polisi akan memeriksa pemilik CV Chemical Samudra

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi selanjutnya akan memeriksa pemilik CV Chemical Samudra berinisial E, termasuk T, anak dari E dan ketua Rukun Tangga (RT) serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

“Kemudian kedua menunggu hasil uji lab terhadap sampel bahan baku, melakukan BAP tambahan pada PT APG dan PT TBK. Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap  saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor,” ujar dia.

3. Polisi belum menetapkan tersangka obat sirop

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan senyawa tersebut dalam obat sirop.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah hal. Termasuk, memeriksa saksi-saksi, penggunaan bahan baku, hingga dokumen izin sejumlah obat sirop yang diduga mengandung senyawa pemicu gagal ginjal akut tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel obat, urine, hingga darah pasien gagal ginjal akut.

"Sampai dengan saat ini pusat laboratorium forensik Polri telah menerima 175 sampel kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Kejari Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Komjak Terkait Lahan RSUD

19 Sep 2025, 16:42 WIBNews