Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Tersangka Pelanggaran PPKM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JAS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menaikkan kasus ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah manajer outlet Holywings Kemang Jaksel, sudah ditetapkan tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
1. JAS tidak mengindahkan 3 kali teguran Satpol PP

Yusri menjelaskan, sebelum dilakukan penggerebekan pada Sabtu (4/9/2021) lalu, Holywings Kemang telah mendapatkan tiga kali teguran Satpol PP. Teguran tersebut diberikan setelah Holywings kedapatan melanggar protokol kesehatan pada Februari, Maret, dan September 2021.
“Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah pernah dikeluarkan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu,” kata Yusri.
2. Holywings Kemang tidak menerapkan scan barcode PeduliLindungi

Terlebih selama beroperasi di masa pandemik, Holywings Kemang tidak memberlakukan scan barcode PeduliLindungi. Padahal peraturan itu sudah diimbau untuk diberlakukan di setiap kafe, pusat perbelanjaan, dan restoran.
“Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi, supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin,” ujar Yusri.
3. Polda Metro telah memeriksa 26 saksi pelanggaran PPKM Holywings

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman atas pelanggaran PPKM Holywings. Total sudah ada 26 saksi yang diperiksa bersama barang bukti yang ada.
“Keterangan saksi sudah diperiksa 26 orang baik internal kemudian penyitaan CCTV dan pemeriksaan ahli. Itu alat bukti kami miliki dari semua disangkakan ancaman tertinggi UU Wabah Penyakit,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade dalam kesempatan yang sama.