Polisi: Uang Palsu Rp22 M yang Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

- Uang palsu senilai Rp22 miliar diungkap Polda Metro Jaya
- Polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat uang palsu senilai Rp22 miliar yang belum sempat tersebar ke masyarakat. Uang ini adalah hasil cetakan di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari ANTARA, Senin (17/6/2024).
1. Uang dalam pecahan Rp100 ribu

Polisi masih mendalami soal peredaran uang palsu tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan uang palsu itu akan disebarkan ke Jakarta atau ke daerah lainnya.
"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
2. Rencananya uang bakal disebar untuk Idul Adha

Ade mengatakan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni M, YA, dan FF.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," katanya.
3. Polisi sita mesin penghitung hingga percetakan

Adapun pelaku sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum. Hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Dia mengatakan, tiga orang pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dan terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," kata dia.