Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Alasan Periksa Alex Tirta Terkait Kasus Pemerasan SYL

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL pada Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap alasan memanggil Ketua PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Firli Bahuri. Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Alex Tirta akan diperiksa sebagai saksi seputar penyewaan rumah Kertanegara 46.

Rumah tersebut diketahui menjadi saksi bisu pertemuan Firli Bahuri dan SYL. Ade mengatakan, Alex Tirta menyewa rumah Kertanegara kepada E pada 2020 lalu. Namun, bos Alexis itu melakukan pemindahtanganan kepada Firli Bahuri pada 2021.

Padahal, berdasarkan klausul perjanjian kerja sama kontrak antara Alex Tirta dan E tidak boleh dilakukan pindah tangan ke pihak lain tanpa persetujuan sang pemilik rumah asli.

"Lalu, kami sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul, pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," ujar Ade Safri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us