Polri Dalami Kasus STNK Gran Max di Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek

- Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyoroti STNK Gran Max yang beralamat di lokasi tidak dikenal dalam kecelakaan maut Kilometer 58 tol Jakarta-Cikampek.
- Yusri menekankan pentingnya segera mengubah nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen STNK untuk mencegah masalah di kemudian hari.
Jakarta, IDN Times - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Yusri Yunus, memberikan tanggapan terkait STNK Gran Max yang beralamat di suatu lokasi yang tidak dikenal oleh warga setempat dalam kecelakaan maut Kilometer 58 tol Jakarta-Cikampek.
Yusri menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi terkait STNK Gran Max yang beralamat di tempat yang tidak dikenal oleh warga setempat. Dia juga menyoroti proses pembatalan Buku Beli Kendaraan (BBN) yang dilakukan dengan mengosongkan nama pemilik sebelumnya, yang sedang diperiksa validitasnya.
“Kan masih di dalami semuanya. Kaya siapa sih terakhir pemiliknya," kata dia Selasa (9/4/2024).
1. Polisi bahas soal balik nama dalam STNK

Ketika ditanya mengenai kepemilikan STNK tersebut, Yusri mengatakan, kendaraan yang dibeli dari orang lain, info di STNK akan sama dengan pemilik sebelumnya.
Menanggapi kemungkinan kecelakaan atau insiden tabrakan yang melibatkan kendaraan dengan STNK Gran Max, Yusri menekankan pentingnya segera mengubah nama pemilik yang tercantum dalam dokumen.
“Nah kalau tabrakan kaya begitu kejadiannya, yang nabrak motor pasti ngejar ke temen dulu kan. Nah, itu sama kayaK gitu. Jadi cepat-cepat balik nama, jangan masih pakai nama temen,” ujarnya.
2. Polisi masih lakukan pendalaman

Namun, terkait dengan keadaan di lapangan yang tak sama dengan alamat yang tercantum dalam STNK tersebut, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman informasi.
Dia menyoroti bagaimana saat kendaraan terlibat kecelakaan bisa saja pemilik sebelumnya yang dicari mengatakan bahwa itu bukan lagi kendaraannya.
“Kan kita harus tahu, kan masih dalam pendalaman. Masih dalam pendalam,” ujarnya.
3. Bantahan pemilik alamat Gran Max yang ada di SNTK

Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek bermula karena olengnya minibus Gran Max di jalur contraflow mudik Lebaran, dan menabrak bus dari arah berlawanan.
Polisi kemudian mengungkap nama dan alamat pemilik Gran Max yang ada di STNK. Namun, pemilik atas nama Yanti Setiawan Budidharma yang beralamat di Jalan Duren Nomor 16, RT 03 RW 09, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, membantahnya.
Diketahui, pemilik rumah bernama Setiawan Budidarma. Dia mengaku tak mengenal dengan nama yang ada di STNK Gran Ma
“Boro-boro namanya Yanti, Yanti mana saya gak kenal?" ujar Setiawan.
Dia mengaku, nama mantan istrinya ada kata Yanti. Meski demikian, itu bukan nama panggilannya.
"Gak ada di sini namanya Yanti, nama mantan istri saya Irma Damayanti. Gitu saja, dia selalu dipanggil Irma, tidak pernah dipanggil Yanti," ucap Setiawan.