Pemilik Alamat di STNK Gran Max Kecelakaan KM 58 Bakal Lapor Polisi

Jakarta, IDN Times - Setiawan Budidarma mengaku kaget dan heran saat polisi mendatangi kediamannya pasca-kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024).
Polisi datang karena alamat rumahnya tercantum sebagai pemilik Gran Max yang terbakar dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang itu. Kepada polisi, Setiawan membantah nama dan alamatnya sebagai pemilik minibus tersebut.
Terlebih, namanya Setiawan Budidarma. Sedangkan nama yang tercantum di STNK Gran Max adalah Yanti Setiawan Budi Dharma. Setiawan pun berencana melaporkan masalah ini ke polisi atas dugaan penyalahgunaan alamatnya itu.
"Kenapa nama saya dicantumkan di belakang nama dia, Yanti, iya mau lapor masa diem saja dari kemarin tenang saja, terus ada musibah jadi terlibat," ujar Setiawan di Matraman, Jakarta Timur, Senin (8/4/2024).
Meski demikian, Setiawan mengaku belum tahu kapan ia akan melapor ke polisi. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tak mengenal nama Yanti Setiawan Budi Dharma yang tercantum dalam STNK Gran Max.
"Boro-boro namanya Yanti, Yanti mana saya gak kenal," kata Setiawan.