Polri: Kasus Pemilu Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM, perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena itu, dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
1. Status tersangka Slamet Ma'arif juga digugurkan

Dedi menjelaskan, gelar perkara dalam penyidikan kasus tersebut telah melibatkan saksi ahli dan dilakukan secara hati-hati.
Dengan penghentian penyidikan kasus itu, status Slamet Ma'arif sebagai tersangka juga digugurkan. "Sudah tidak tersangka lagi karena dihentikan," jelasnya.
2. Kasus kemungkinan dibuka kembali jika ada bukti baru

Dedi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta, tidak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Slamet.
Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga institusi yang mengusut kasus pelanggaran Pemilu yakni Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Tetapi menurut Dedi, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika kelak ditemukan bukti baru.
"Kalau ada bukti baru yang cukup tak menutup kemungkinan (kasus dibuka kembali)," kata Dedi.
3. Alasan kasus tersebut dihentikan

Polda Jawa Tengah (Jateng) sebelumnya menyatakan tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus itu. Pertama, perbedaan antara ahli pidana Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet Ma'arif sebagai tersangka belum menghadiri pemeriksaan hingga saat ini.
Terakhir, kasus ini ditutup karena telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.
4. Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye di Solo

Sebelumnya, Slamet Ma'arif dipanggil tim penyidik Polresta Surakarta seiring statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye, di acara Tabligh Akbar se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu.
Pemeriksaan awal sendiri sempat dijadwalkan pada Rabu (13/2) kemarin, namun karena alasan banyaknya kegiatan, Slamet meminta ditunda dan oleh penyidik dijadwalkan pada Senin (18/2).
Pemeriksaan juga dipindahkan dari Polres Surakarta ke Polda Jawa Tengah berdasarkan pertimbangan dari penyidik, salah satunya alasan keamanan.
Ia juga dijerat Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.