Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Polri Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan proses pelimpahan tahap II yakni barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” kata Agus saat dihubungi.

1. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dilimpahkan besok

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok.

“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucap Agus.

2. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kejari Jaksel

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Agus menjelaskan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“(Pelimpahan tersangka) Kejari (Jakarta) Selatan,” ujar Agus.

3. Berkas pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap

(IDN Times/Aditya Pratama)
(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More

Diam-diam Daftar Haji, Tangis Irfan Pecah Dampingi Ayah di Madinah

22 Apr 2026, 22:27 WIBNews