Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Tangkap 136 Tersangka Narkoba dalam 2 Bulan, 1 Ton Sabu Disita

Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Polri membongkar 80 kasus narkoba, tangkap 136 tersangka pengedar
  • Barang bukti disita: sabu 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir
  • Beberapa perkara terkait bandar internasional dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.

"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (1/11/2024).

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka," imbuhnya.

1. Sabu hingga tembakau sintetis disita

Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. (dok. Humas Polri)

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti mulai dari 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir happy five, dan 923 gram ketamine.

Selain itu, 127 ribu butir pil double l, 2,5 kilogram kokain, sembilan kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, empat kilogram MDMA, 8.157 butir mepherdrone, dan dua kilogram happy water.

"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," ungkap Wahyu.

2. Beberapa kasus masih terkait dengan Fredy Pratama

Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. (dok. Humas Polri)

Wahyu menjelaskan, beberapa perkara di antaranya masih terkait dengan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

3. Bareskrim bakal miskinkan bandar narkoba

Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. (dok. Humas Polri)

Selain itu, Wahyu menjelaskan, pihaknya juga memiskinkan para bandar narkoba dengan melapisi pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," ucap Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us