Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Silmy Karim Minta Bawahan Bayar Kebutuhan Kuliah S3 Senilai Rp50 Juta

2 min read
Silmy Karim Minta Bawahan Bayar Kebutuhan Kuliah S3 Senilai Rp50 Juta
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Jaksa menyebut Silmy Karim memerintahkan Kasubdit Bagus Bramantyo membayar kebutuhan kuliah S3 di Universitas Brawijaya sekitar Rp50 juta pada Desember 2025.

  • Silmy didakwa terkait dugaan pemerasan Rp168,9 miliar dalam penerbitan dokumen keimigrasian, dengan dugaan bagian yang diterimanya mencapai Rp1,2 miliar.

  • Dalam perkara ini, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar berupa uang Rp2,5 miliar dan saham perusahaan sekuritas senilai Rp31,3 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim disebut meminta bawahannya yakni Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo untuk membayar kebutuhan perkuliahan S3 di Universitas Brawijaya, Malang. Totalnya mencapai Rp50 juta.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp50 juta," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Diketahui, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga kecipratan Rp1,2 miliar.

Selain Silmy, sejumlah pihak juga diduga kecipratan uang yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Para terdakwa disebut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.

Selain itu, Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp33,8 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More