MK Tak Terima Uji UU Pemilu Suket Bisa Jadi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

MK tidak dapat menerima uji materiil sejumlah ketentuan UU Pemilu terkait syarat pendidikan capres-cawapres.
Permohonan diajukan 12 orang dan diputuskan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Para pemohon mempersoalkan kemungkinan pendaftaran capres-cawapres hanya dengan surat keterangan.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima Permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r, Penjelasan Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l dan Penjelasan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan dalam permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 orang pemohon dari beragam latar belakang profesi ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah menemukan tidak ada uraian yang memadai mengenai keterkaitan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya yang dimohonkan pengujian.
“Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti bahwa para Pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki para Pemohon ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.
Dengan pertimbangan itu, MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
2. Bunyi pasal yang diuji para pemohon

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebagai informasi, dalam permohonannya, para Pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Selain itu, para Pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r, yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3. Menimbulkan kekacauan hukum karena bisa daftar capres-cawapres hanya modal surat keterangan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Para Pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik sebab frasa atau sekolah lain yang sederajat memberikan keistimewaan bagi salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan (suket).
Menurut Pemohon, berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 UU Pemilu yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang di mana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi.

















