Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Akan Terbitkan Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Pramono akan menerbitkan Pergub larangan jual beli daging anjing dan kucing
  • DMFI apresiasi komitmen Pemprov DKI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.

Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Rencananya, Pramono akan menerbitkan Pergub dalam waktu satu bulan.

"Saya menyetujui. Tentunya kalau Pergub adalah kewenangan Gubernur. Mudah-mudahan satu bulan selesai, Pergub ini berkaitan dengan larangan untuk perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (13/10/2025).

1. Ada dua usulan pergub atau perda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono mengatakan, dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan usulan tersebut dan meminta membuat Pergub mengenai dog meat free atau daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta.

"Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," ujar Pramono.

2. Pramono beri instruksi

Proses evakuasi anjing yang gigit jenazah pria di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Proses evakuasi anjing yang gigit jenazah pria di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pramono pun segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut. Sementara untuk Perda, pihaknya akan mengusulkan ke DPRD DKI Jakarta.

"Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif. Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012. Kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu) sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," kata Pramono.

3. DMFI apresiasi komitmen Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, CEO DMFI, Karin Franken, mengapresiasi langkah dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengantisipasi pelarangan perdagangan daging hewan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur untuk membuatkan Pergub. Kami berterima kasih sekali dan saya juga ingin memberitahukan bahwa kemarin sedikit berkomentar di media sosial dan dalam satu jam langsung ditangani oleh Gubernur," ucap Karin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kenapa Korsel dan Korut Tak Pernah Akur? Ini Sejarahnya!

13 Okt 2025, 19:23 WIBNews