Pramono Beri Diskon Tarif PBBKB Lima Persen untuk Kendaraan Pribadi

- Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi tarif PBBKB menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.
- Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
Pramono menjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.
"Kami akan memberikan relaksasi atau pun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum," ujar dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
1. Pemungutan dilakukan Pertamina

Menurut Pramono, selama lebih dari 10 tahun, tarif PBBKB di Jakarta berada di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan yang dilakukan Pertamina.
"Tetapi dengan undang-undang baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," kata dia.
2. Pramono akan terbitkan pergub

Pramono menambahkan, penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu gak akan terasa, kecuali warga Jakarta," kata dia
3. PBBKB untuk kurangi beban subsidi BBM

Dikutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkeu menegaskan pentingnya optimalisasi PBBKB sebagai instrumen fiskal untuk mengurangi beban subsidi BBM dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui penerapan tarif PBBKB yang efektif, pemerintah daerah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian konsumsi BBM bersubsidi serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB ditetapkan maksimal 10 persen. Namun, untuk bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan umum, tarif ini dapat ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM bersubsidi.