Pratikno: Yang Disampaikan Fadli Zon Masalah Massal Atau Tidak

- Fadli Zon jelaskan terminologi massal
- Fadli Zon klarifikasi pernyataan menyangkal pemerkosaan massal 1998
- Fadli Zon minta bukti yang teruji secara hukum dan akademik
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal 1998 dalam acara Real Talk with Uni Lubis di IDN Times, berjudul "Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah," pada 10 Juni 2025.
Pratikno mengakui, memang pernyataan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut adanya pemerkosaan pada 1998. Namun, kata dia, pemerkosaan tidak dinyatakan massal atau tidak.
"Itu bisa ada di media juga bahwa memang ada dari TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang menyatakan, ada pemerkosaan. Tapi kan yang disampaikan oleh Pak Menteri Kebudayaan kan masalah massal atau tidak massal, itu saja," kata Pratikno di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
1. Fadli Zon sudah jelaskan

Pratikno enggan berbicara lebih lanjut karena Fadli Zon sudah menjelaskan tentang penggunaan terminologi massal dalam tragedi tersebut.
"Setahu saya Pak Fadli sudah menjelaskan tentang penggunaan terminologi massal. Jadi kan perbedaannya, dia sudah menjelaskan ya, saya tidak perlu menjelaskan ulang," katanya.
2. Fadli Zon klarifikasi

Fadli Zon sendiri telah mengklarifikasi pernyataannya yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Menurutnya, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian maupun pelaku. Menurut dia, perlu kehati-hatian dan ketelitian pada data ini karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998.” kata Fadli dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar. Hal tersebut pun harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan.
3. Fadli Zon minta bukti yang teruji secara hukum dan akademik

Menurut dia, pernyataannya dalam wawancara tersebut menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal.” Dia menilai, pernyataannya dapat memiliki implikasi serius pada karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Dia mengklaim, pernyataannya bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
“Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik," kata dia.