Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Siapkan 35 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyiapkan hewan kurban untuk perayaan Idul Adha pada 20 Juli 2021. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Jokowi telah menyiapkan 35 ekor sapi untuk dibagikan ke setiap provinsi dan Masjid Istiqlal.

"Total 35 ekor. Untuk 34 ekor dibagikan ke masing-masing provinsi, satu ekor untuk Istiqlal," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

1. Sapi yang akan dikurbankan Jokowi sudah disterilisasi

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karena di tengah pandemik COVID-19, Heru menyebut semua sapi yang akan dikurbankan oleh Jokowi telah disterilisasi. Dia mengatakan, 35 ekor sapi tersebut berada di bawah pengawasan dokter hewan.

"Sekreatariat Presiden bekerja sama dengan Kementrian Pertanian untuk sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," jelasnya.

2. Wilayah masuk zona PPKM Darurat dilarang Salat Idul Adha di masjid

Ilustrasi - Umat muslim menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Azhar, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)
Ilustrasi - Umat muslim menunaikan ibadah salat Idul Adha di Masjid Al Azhar, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran (SE) pelaksanaan penyelenggaraan Idul Adha 1442 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pertama, SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengatakan, wilayah yang masuk zona PPKM Darurat, dilarang menggelar Salat Idul Adha di masjid. Warga diminta melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.

3. Warga di zona PPKM Darurat tak boleh menggelar takbiran di masjid

Petugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Petugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Selain itu, Yaqut juga meminta kepada warga di daerah zona PPKM Daruat untuk tidak menggelar takbiran di masjid. Takbiran bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us