Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Progres Penyidikan Puspom TNI Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen

Progres Penyidikan Puspom TNI Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Puspom TNI telah menyelesaikan sekitar 80 persen penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan empat anggota BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka.
  • Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi dan mendorong TNI segera mengumumkan identitas pelaku serta melibatkan pengawasan eksternal dalam proses hukum yang sedang berjalan.
  • Komnas HAM menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, pemanggilan ahli, dan pendalaman barang bukti untuk memperkuat penyelidikan dalam dua minggu ke depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap progres penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah mencapai 80 persen. Di tengah perkembangan tersebut, Komnas HAM mendesak TNI segera mengumumkan identitas para pelaku ke publik.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan transparansi menjadi hal penting dalam penegakan hukum kasus ini.

"Dalam kesempatan itu juga kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum, antara lain kita berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik," ujar Saurlin dalam jumpa pers usai meminta keterangan pihak TNI di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

1. Penyidikan sudah 80 persen

Progres Penyidikan Puspom TNI Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen
Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saurlin menjelaskan, TNI memastikan penyidikan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) ini telah berjalan signifikan. Keempat tersangka yang merupakan anggota BAIS TNI dijerat dengan Pasal 469 tentang penganiayaan berat dan Pasal 467 terkait penganiayaan dengan rencana.

Menurut keterangan yang diterima Komnas HAM, penyidik Puspom TNI masih menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban.

"Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80 persen, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY," kata Saurlin.

2. Komnas HAM dorong pengawasan eksternal

Progres Penyidikan Puspom TNI Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen
Penampakan tubuh Andrie Yunus usai disiram air keras (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam pertemuan dengan TNI, Komnas HAM menyampaikan urgensi pengawasan dari pihak eksternal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta akses untuk dapat bertemu langsung dengan para tersangka guna mendalami keterangan.

"Kemudian kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti," kata Saurlin.

3. Siapkan langkah lanjutan penyelidikan

Progres Penyidikan Puspom TNI Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen
CCTV kasus penyiraman Andrie Yunus (IDN Times/Aryodamar)

Ke depan, Komnas HAM telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penyelidikan kasus ini. Ada tiga fokus utama yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pertama, meminta keterangan dari keempat tersangka serta pihak-pihak terkait lainnya. Kedua, menghadirkan keterangan ahli yang sudah dijadwalkan. Ketiga, mendalami barang bukti yang akan dikonsolidasikan dalam dua minggu ke depan.

"Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan juga pihak-pihak lainnya. Kemudian meminta keterangan ahli, sudah terjadwal. Dan juga melakukan pendalaman terhadap barang-barang bukti," imbuh Saurlin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More