Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSGA IAIN Kediri Persilakan Korban Pelecehan Seksual Lain Melapor

Kampus IAIN Kediri. IDN Times/ istimewa
Kampus IAIN Kediri. IDN Times/ istimewa

Kediri, IDN Times - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri mengaku belum menerima laporan adanya dugaan pelaku pelecehan seksual lain di kampus tersebut. Mereka pun mempersilakan jika ada korban lagi dengan pelaku lain untuk segera melapor.

Selain pelecehan yang diduga dilakukan oleh MA, warganet juga dihebohkan dengan pengakuan pemilik akun Twitter @heyloooobby. Pemilik akun yang mengaku sebagai mahasiswi IAIN Kediri itu mengungkap adanya pelecehan seksual lain dengan pelaku yang berbeda. 

"Haloo kak, aku juga sebagai salah satu korban waktu aku semester 1. Aku mahasiswi hukum keluarga islam IAIN KEDIRI waktu itu dia masih ngajar di jurusanku th 2017. Waktu pelajaran berlangsung dia bilang gini "kyai atau ustadz kalo lihat pahanya kiki pasti tergoda"," cuit akun itu. Pelecehan itu terjadi saat proses ujian berlangsung.

1. Telah miliki SOP penanganan kasus pelecehan seksual

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Ketua PSGA IAIN Kediri, Sardjuningsing menerangkan, mereka telah memiliki Standar Operational Procedure (SOP) terkait penanganan kasus pelecehan seksual di kampus. Sesuai SOP tersebut, mereka akan melakukan pendampingan jika ada laporan yang masuk. Namun, jika korban tidak melaporkan, pihak PSGA tidak bisa memprosesnya. "Secara resmi kami belum menerima laporan, kami menunggu laporan jika ada korban dengan pelaku lain," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

2. Selesaikan kasus pelecehan seksual sesuai dengan SOP

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Proses penyelesaian pelecehan seksual, kata Sardjuningsing, akan berjalan sesuai dengan SOP. Selama proses tersebut korban akan mendapatkan perlindungan penuh dari PSGA. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ancaman kepada korban, yang mungkin dilakukan oleh terlapor atau pelaku.

Namun, jika sudah terdapat keputusan sanksi dari kampus, maka perlindungan ini dinyatakan selesai. "Saat sudah ada keputusan namun korban masih mendapatkan ancaman bisa melapor lagi ke PSGA," tuturnya.

3. Korban sebelumnya memilih tidak membawa kasus ke ranah hukum

timesofindia.indiatimes.com
timesofindia.indiatimes.com

Saat disinggung mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial MA, Sardjuningsih menerangkan kasus tersebut sudah selesai dengan keputusan sanksi dari rektorat. Korban juga tidak berencana membawa kasus ini ke ranah hukum, karena merasa putusan sanksi cukup adil.

"Kasus itu sudah clear ya, sudah ada sanksi yang diberikan, meskipun dianggap kurang tegas namun pelaku juga sudah mendapatkan sanksi sosial, dan sanksi sosial itu lebih berat dibandingkan sanksi lain," terangnya.

Kondisi psikologis korban, kata dia, saat ini juga berangsur membaik. Selama proses penyelesaian kasus, ia juga mendapatkan pendampingan psikologi. Dosen pembimbing skrispinya juga sudah diganti. Hal ini dilakukan agar tidak timbul rasa traumatik pada korban.

Selain itu, pihak kampus juga menjamin bahwa korban dan pelaku tidak akan bertemu kembali. "Agenda akademik yang bisa mempertemukan keduanya sudah kita atur agar tidak terjadi, kita selalu berpihak kepada korban," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us