Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puluhan Warga Desak Bripka Madih Pergi dari Lingkungannya

Puluhan warga yang terganggu dengan aktifitas Bripka Madih. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 73 warga RW 3, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, menginginkan Bripka Madih pergi dari lingkungan mereka.

Kuasa hukum warga, Johannes L Tobing, mengatakan penolakan Bripka Madih di lingkungan warga, lantaran mereka mengklaim sudah resah dengan perbuatan Bripka Madih.

"Ada total 73 warga yang sudah membuat pernyataan bahwa mereka merasa terganggu oleh Madih," katanya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

1. Warga merasa terintimidasi

Kuasa hukum warga Johannes L Tobing. (IDN Times/Imam Faishal)

Johannes menyebut, tidak sukanya warga dengan Bripka Madih salah satunya karena seringnya membakar sampah yang asapnya mengganggu warga sekitar.

Selain itu, terdapat juga CCTV rumah warga yang dihalangi dengan papan oleh Bripka Madih.

"Bagaimana Madih mengganggu mereka mengintimidasi mereka supaya tidak nyaman di rumah ini, supaya mereka tidak tinggal di sini," ujar Johannes.

2. Bripak Madih disebut sering membuat keributan

Rumah warga yang dipasang sepanduk dan pos oleh Bripka Madih. (IDN Times/Imam Faishal)

Johannes mengatakan, Bripka Madih disebut warga sering melakukan keonaran sejak 10 tahun terakhir.

"Surat pernyataan ini pada intinya menunjukan bahwa sodara Madih telah membuat keonaran, dan meresahkan warga selama beberapa tahun belakangan (kurang lebih 10 tahun sejak 2012 sampai saat ini)," kata dia.

"Sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka," imbuh Johannes.

3. Bripka Madih dilaporkan warga

Kuasa hukum warga Johannes L Tobing (Tengah). (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Bripka Madih dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan atau plang di tanah warga, yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi.

"Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty," kata Johannes.

Johannes menjelaskan, tanah kedua klienya yang diduga dipasang papan oleh Bripka Madih tidak ada kaitannya dengan Girik C 191 milik Madih.

Selain itu, terdapat satu warga lainnya yang tidak dapat membuat SHM karena adanya keberatan dari Bripka Madih.

"Sedangkan tanah milik Soraya Rabaisa memiliki AJB (akte jual beli) yang dibuat di hadapan camat, yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM, karena adanya keberatan dari Bripka Madih," kata dia.

Berikut nomer laporan polisi tiga warga yang tidak menerima tindakan madih:

Nomor: LP/B/503/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Nomor: LP/B/504/1/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Nomor: LP/B/505/II/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us