Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putra Yusril Bongkar Kecurangan Pilkada Kepulauan Babel

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi Yusril Ihza Mahendra sekaligus Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung, Yuri Kemal Fadlullah, mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal tersebut disampaikan Yuri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil perselisihan Pilkada Kepulauan Babel di Mahkamah Konstitusi (MK). Yuri yang berpasangan dengan Calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendalilkan adanya sejumlah praktik kecurangan.

Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Pemohon mendalilkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar.

“Kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat," ujar Yuri Kemal selaku prinsipal dalam perkara ini saat membacakan permohonan di persidangan, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Kemudian, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.

Berdasarkan temuan Pemohon, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat. Kejadian demikian tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon mengklaim memiliki bukti terkait data pemilih ganda tersebut.

Praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Hal itu menurut Pemohon terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kata Pangkalpinang.

"Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur," kata Yuri.

Temuan tersebut menurut Pemohon telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menilai bahwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka telah memenuhi unsur untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan Surat Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.

Rekomendasi itu menurut Pemohon, mesti ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang berbagai TPS pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 16.412 dan suara sah sejumlah 5.600.

Karena adanya rekomendasi Bawaslu, Pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya memerintahkan Termohon, yakni KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us