Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rahmat Effendi Diduga Minta Ajudan Temui Kontraktor dan ASN di Bekasi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. KPK kembali memeriksa Ajudan Rahmat Effendi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas.

"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).

1. Rahmat Effendi diduga minta ajudannya temui kontraktor dan ASN

Wali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan Rahmat Effendi diduga memberi arahan pada ajudannya untuk menemui kontraktor maupun ASN di kota Bekasi. Hal ini pun dikonfirmasi pada Dimas

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari tersangka RE untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang," ujar Ali.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. KPK telah tetapkan sembilan tersangka

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us