Rampas Handphone, Residivis di Bogor Berhasil Diringkus Warga

Depok, IDN Times - Tersangka begal handphone berinisial SL tidak berkutik saat warga menangkapnya di sebuah ruko Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Aksi pria 40 tahun itu berhasil diamankan warga dan polisi yang sebelumnya sempat mengambil handphone milik korban RR yang masih remaja.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, mengatakan kejadian penjambretan handphone terjadi pada Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka melihat korban RR sedang duduk bersama temannya sambil memainkan handphone.
"Tersangka lalu menghampiri korban dan merebut handphone korban," ujar Rudi, Rabu (15/12/2021).
1. Korban dan pelaku sempat berebut handphone

Rudi menuturkan, usai berebut handphone antara tersangka dengan korban, tersangka melarikan diri setelah berhasil merampas handphone milik korban. Melihat tersangka melarikan diri, korban meneriaki maling kepada tersangka dan mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka ini berhasil mengambil handphone korban langsung melarikan diri, tapi diteriaki maling oleh korban," tutur dia.
Atas teriakan korban, saksi dan sejumlah warga berusaha menangkap tersangka. Aksi tersangka berhasil diringkus warga dan anggota Polsek Bojonggede langsung mengamankan tersangka.
2. Seorang pedagang roti mengalami dua luka senjata tajam

Rudi menjelaskan, saat warga berusaha menangkap, tersangka sempat melukai saksi berinisial SY. Korban merupakan pedagang roti yang berjualan di sekitar lokasi kejadian dan ikut membantu menangkap tersangka.
"Saat menangkap tersangka, korban ini mengalami luka akibat pisau yang dibawa tersangka dari rumah," kata dia.
Berdasarkan hasil visum, terdapat dua luka robekan akibat pisau yang mengenai tangan kiri SY. Pisau yang digunakan tersangka dan handphone milik korban telah diamankan Polres Metro Depok sebagai barang bukti.
"Ada dua luka robek di lengan kiri korban dari usaha penangkapan tersangka, pisaunya sudah diamankan sebagai barang bukti" ucap Rudi.
3. Tersangka merupakan residivis dan dijerat pasal berlapis

Rudi mengungkapkan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2009 dan telah menjalani hukuman.
"Kasus yang pertama pelaku menjalani hukuman satu tahun dan saat ini ditangkap kembali di wilayah Bojonggede," ungkap dia.
Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone milik korban dan pisau yang dibawa tersangka. Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menjerat dua pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Ada dua pasal karena mengambil handphone korban dan melukai korban," tutup Rudi.