Ratna Sarumpaet Mengonsumsi Obat Antidepresan Sejak 2016

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet mengaku dirinya mengonsumsi obat-obatan antidepresan. "Terlalu capek mungkin. Letih. Ya umur juga. Kalian kan enggak tahu saya kerjaannya apaan aja, marah-marahin orang, lah," kata Ratna dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
1. Ratna Sarumpaet mengonsumsi obat antidepresan sejak 2016

Ahmad Rubangi yang menjadi saksi dalam sidang itu mengatakan Ratna telah mengkonsumsi obat antidepresan sejak hari pertama dirinya bekerja sebagai sopir pribadi Ratna.
"Sejak 2016 ibu (Ratna) sudah mengonsumsi obat dari dokter Vidi, (saya yang) mengambil resep," ujar Ahmad.
Pengacara Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin menjelaskan alasan pihaknya mengungkit obat antidepresan itu untuk mengetahui apakah ada efek dari obat tersebut yang membuat Ratna menyebarkan berita bohong.
"Apakah ini juga menyangkut bahwa selama setahun ini mengonsumsi obat antidepresan? Apakah pengaruh depresi ini lost control hingga melakukan kebohongan?" jelas Insank.
2. Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Ratna

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hadir sejak pukul 08.30 WIB. Setidaknya ada empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini. Di antaranya adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan Nanik S Deyang yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staf di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Ada 3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna.
Lebih lanjut Ratna menjelaskan dirinya tidak mengetahui pasti apakah keempat saksi yang dihadirkan itu akan menguatkan pernyataannya. Bahkan, Ratna mengaku tidak mengetahui di mana letak kesalahannya.
"Saya ini mau dikuatkan mau diapain juga sebenarnya saya nggak tahu letak kesalahan saya. Artinya secara hukum ya. Jadi mau ngomong apa juga saya ga ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya nggak ngerti masuk ke mana," jelas Ratna.
Dikonfirmasi terpisah, koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru mengatakan Nanik S Deyang dipanggil sebagai orang yang pernah mendengar cerita Ratna.
"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa, itu saja. Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu tidak lebih dari itu dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," katanya.
3. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).