Refleksi 17 Tahun LPSK, Kasus TPPU-TPKS Terbanyak Ajukan Perlindungan

- Permohonan perlindungan LPSK banyak berasal dari kasus TPPU dan TPKS
- LPSK rencanakan bantuan psikososial untuk korban
- Jangkau masyarakat melalui kantor perwakilan dan komunitas daerah
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan refleksi perjalanan 17 tahun sejak didirikan. Kegiatan ini digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya tercatat ada lebih dari 45 ribu permohonan perlindungan dari masyarakat.
"Itu artinya pencari keadilan melalui fungsi perlindungan saksi dan korban terus meningkat. Negara harus hadir antara lain melalui lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak-hak saksi korban dalam proses peradilan pidana," kata ketua LPSK, Achmadi.
Diketahui, LPSK resmi berdiri sejak dilantiknya anggota LPSK pada, 8 Agustus 2008.
1. Permohonan perlindungan banyak berasal dari kasus TPPU dan TPKS

LPSK melaporkan permohonan perlindungan terbanyak berasal dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini terkait dengan kasus-kasus investasi ilegal, termasuk juga ada beberapa kasus-kasus sejenis dengan berbagai platform yang jumlahnya cukup banyak, lima ribu lebih," kata Achmadi.
Selain itu, Achmadi menyampaikan, pemohon juga banyak berasal dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Ini menjadi keprihatinan bagi kita semua karena bak atau laksana sebuah gunung es, sepertinya yang terlihat hanya begitu tapi sebenarnya telah mengakar, telah merambah yang begitu dalam dan luas," kata dia.
2. LPSK rencanakan bantuan psikososial untuk korban

Ketua LPSK menyampaikan, terdapat tiga hal yang akan dilakukan untuk penanganan kasus TPPU dan Kekerasan Seksual (KS), yaitu melakukan kolaborasi bersama kementerian maupun lembaga lain terkait, untuk mendorong adanya amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan mendorong layanan perlindungan psikososial terhadap korban TPPU.
"Korban TPPU sebagai salah satu korban dari beberapa jenis tindak pidana, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, itu berhak atas psikososial," kata wakil ketua LPSK, Antonius PS Wibowo.
Diketahui, bantuan psikososial adalah bentuk bantuan berupa peningkatan keterampilan maupun modal usaha. Sementara, LPSK juga akan melengkapi peraturan pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
3. Jangkau masyarakat melalui kantor perwakilan dan komunitas daerah

LPSK berupaya menjangkau masyarakat daerah melalui kantor perwakilan daerah.
"Yang sudah ada itu Yogyakarta, DIY, lalu kemudian Medan, Surabaya, Semarang, lalu kemudian kami masih on going proses itu di NTB, dan kami juga mencoba menjangkau lewat kantor penghubung yang sementara hari ini kami sudah punya Manado dan Bangka Belitung, dan akan menyusul yaitu Aceh," kata wakil ketua LPSK, Sri Suparyati.
Kantor perwakilan LPSK diharapkan bisa menjangkau masyarakat luas, agar mudah mendapatkan akses keadilan, sehingga tidak sulit dalam mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan korban.
Diketahui, LPSK turut menjangkau masyarakat melalui komunitas dari sahabat saksi dan korban yang kini sudah tersebar di beberapa daerah.