Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Prabowo Beri Amnesti Napi

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana. Dia mengatakan ini terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
Pigai menyebut, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam
Point 1 Astra Cita,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (15/12/2024).
1. Masalah UU ITE dan narapida sakit berkepanjangan juga soal HAM

Menurutnya, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE berkaitan dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal itu, juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,”
kata Pigai.
2. Ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan dapat amnesti

Kementerian Hak Asasi Manusia, kata dia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
"Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pigai.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun ini masih diklasifikasi dan diasesmen.
3. Prabowo gelar ratas bahas amnesti

Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat itu membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.