Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rel Trem Belanda Abad 18 Ditemukan Saat Pembangunan MRT

Rel trem kuno yang ditemukan di kawasan Kayutangan. Jalur tersebut dulu digunakan untuk angkut barang. IDN Times/Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Rel trem tertua di Indonesia ditemukan ketika proyek MRT tahap dua rute 2A Glodok-Kota dibangun. Rel trem masa kolonial Belanda itu berada di jalur TransJakarta tepatnya di Jalan Pintu Besar Selatan.

Dilansir dari ANTARA, rel trem ini sejatinya sudah ditemukan di dekat Museum Fatahillah. Arkeolog Universitas Indonesia, Yunus Satrio Atmojo, menyampaikan, meski trem listrik zaman kolonial itu tidak digunakan lagi, namun jalurnya tidak pernah dihapus atau dihilangkan.

"Trem ini dibangun dua tahun setelah sistem kereta api di Indonesia itu dibangun pada 1869," tutur Yunus, yang juga Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, dalam diskusi virtual.

1. Rel trem mengarah ke Stasiun Kota

Chinatown Glodok, Jakarta Barat (instagram.com/kinghafizm)

Sejak penggalian dilakukan pada Oktober 2021 lalu, sebagian rel trem sudah muncul ke permukaan. Objek cagar budaya itu, ditemukan saat penggalian di kedalaman 15-110 sentimeter dari permukaan jalan. Rel ini diperkirakan mengarah ke Stasiun Kota.

PT MRT Jakarta (Perseroda), dalam hal ini sudah membahas temuan rel trem. Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvia Halim, menyebut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan akan menyimpan dan memindahkan rel trem tersebut.

"Pembahasan sudah berjalan cukup panjang terkait bagaimana kami mau menangani temuan ini dari pemindahan, termasuk penyimpanannya," kata Silvia.

2. Dinas kebudayaan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendampingan

Proyek MRT Fase 1 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan pihaknya sudah melakukan asistensi atau pendampingan terhadap kegiatan yang dilakukan MRT.

"Saya telah menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Kepala Unit Pengelola Pusat Konservasi Cagar Budaya untuk melakukan asistensi dan pendampingan kepada PT MRT," katanya.

Iwan mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya, menyebutkan setiap orang atau badan usaha yang menemukan benda atau bangunan atau struktur yang diduga cagar budaya, wajib melaporkan pada instansi yang berwenang.

3. Temuan trem tak ganggu pembangunan MRT Fase 2A

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun, temuan trem era Hindia Belanda ini tak menganggu pembangunan MRT Fase 2A rute Glodok- Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan, pembangunan terus berlanjut.

"Pembangunan MRT Fase 2A tetap berlanjut. Temuan itu akan ditindaklanjuti BUMD PT MRT dan Dinas Kebudayaan," kata Syafrin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us