Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Renovasi Restoran di Pakuwon Mall Surabaya, 8 WN China Dideportasi

Renovasi Restoran di Pakuwon Mall Surabaya, 8 WN China Dideportasi
Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Delapan WN China dideportasi setelah kedapatan bekerja merenovasi restoran di Pakuwon Mall tanpa izin kerja sesuai status tinggal mereka.
  • Pelanggaran mencakup penggunaan izin tinggal kunjungan untuk pekerjaan teknis dan bekerja di perusahaan berbeda dari penjamin resmi.
  • Imigrasi Surabaya menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan diperketat lewat operasi lapangan dan fungsi intelijen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Delapan WNA tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan mereka tengah mengerjakan proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya pada 4 Juni 2026. Mereka diketahui melakukan pekerjaan teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi hingga pemasangan sistem ventilasi udara (ducting).

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh. Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu,” ujar Agus Winarto, dikutip Kamis (25/6/2026).

1. Ada sejumlah pelanggaran keimigrasian

Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal.
Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Sebanyak empat WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan.

Tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin resminya. Sementara satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja di perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen penjamin.

2. Mereka dideportasi dari Bandara Internasional Juanda

Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal.
Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Maka dengan adanya pelanggaran tersebut, kedelapan WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada 22 Juni 2026 dan dikenakan sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

3. Awasi aktivitas WNA lewat operasi lapangan

Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal.
Petugas Imigrasi Surabaya menggiring delapan WN China yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Imigrasi Surabaya menyatakan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui operasi lapangan dan fungsi intelijen.

Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More