RIDO Temukan Adanya Politik Uang dan Sembako Massif Jelang Pilkada

Jakarta, IDN Times - Pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), menemukan adanya politik uang dan sembako massif jelang Pilkada 2024.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria mengatakan, tindakan curang demi kepentingan elektoral itu dilakukan saat masa tenang oleh paslon lain.
"Kami menerima beberapa laporan, perkembangan, foto, dan video dari seluruh kader, ormas, serta relawan yang masuk ke tim pemenangan. Didapati adanya dugaan pembagian sembako secara massif di masa tenang ini serta pembagian amplop yang dilakukan oleh pihak-pihak atau pasangan calon lain," kata Riza dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
1. Tim RIDO minta masyarakat menolak politik uang

Riza mengatakan, Tim Pemenangan RIDO meminta kepada seluruh masyarakat untuk menolak transaksi politik uang. Sebab, tindakan semacam itu justru menciderai demokrasi.
"Untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Jakarta untuk menolak aktivitas-aktivitas yang menodai demokrasi di Jakarta," katanya.
2. RIDO minta seluruh simpatisan kawal praktik curang

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menekankan kepada semua simpatisan RIDO agar mengawasi tindakan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya.
"Kami juga memberikan instruksi dan imbauan kepada seluruh partai politik pendukung, relawan, dan ormas untuk menggerakkan kadernya hingga tingkat RT dan TPS guna menjaga jalannya proses demokrasi di Jakarta," tutur dia.
3. RIDO akan berikan apresiasi bagi pelapor

Bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran, Tim RIDO akan memberikan apresiasi. Namun ketika ditanya lebih lanjut, Riza tak menjelaskan dalam bentuk apa apresiasi yang akan diberikan.
Ia hanya memastikan, akan mengambil langkah hukum terhadap berbagai temuan dugaan pelanggaran pilkada.
"Kami akan memberikan apresiasi tinggi kepada kader partai politik, kader ormas, atau relawan yang berhasil menangkap basah dan melaporkan praktik politik uang, termasuk pembagian amplop dan sembako, kepada Gakumdu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Masa tenang tersebut digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.