Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU DKI: Pemilih Jakarta yang Mau Nyoblos Wajib Bawa Formulir dan KTP

Intinya sih...
  • Pemilih wajib bawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektronik saat mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Jika KTP hilang, bisa diganti dengan fotokopi atau foto KTP dari HP, e-KTP, atau biodata kependudukan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan, kepada pemilih yang ingin mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP.

"Pemilih di TPS wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektroniknya. Jadi dua dokumen ini yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS pada 27 November yang akan datang," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

1. Bagaimana jika KTP hilang?

Komisioner KPU RI, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody mengaakan, apabila KTP milik pemilih hilang, maka bisa diganti dengan membawa foto ataupun fotokopi kartu identitas tersebut.

"Kalau KTP-nya hilang bisa membawa fotokopi KTP atau foto KTP dari HP-nya atau identitas kependudukan digital atau e-KTP atau bisa mengurus minta pencetakan KTP ke Dukcapil. Dan komitmen Dukcapil dalam waktu 15 menit akan diterbitkan," kata dia.

"Kalau pun belum, bagi pemilih kita yang sudah rekam dan usia 17 tahun pada hari H kalau belum punya KTP tetap bisa menggunakan biodata kependudukan, yaitu semacam suket tapi ada foto dirinya," sambung Dody.

2. Pemilih bisa meminta Formulir C Pemberitahuan jika belum dapat

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU DKI Jakarta pun memastikan, pemilih yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan, bisa mengurus langsung ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau masih ada pemilih yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan, mohon diminta kepada petugas KPPS yang masih masing-masing," kata Dody.

3. Formulir C Pemberitahuan paling lama diberikan H-1 pencoblosan

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Dody menuturkan, petugas KPPS maksimal sudah memberikan Formulir C Pemberitahuan ke masyarakat pada besok, Selasa, 26 November 2024.

"Saat ini masih berada di KPPS, paling lama H-1 atau paling lama besok itu sudah harus terdistribusi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us