Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rincian Utang BGN Rp1,6 T Era Dadan, Ada Honor Narsum Ratusan Juta

Rincian Utang BGN Rp1,6 T Era Dadan, Ada Honor Narsum Ratusan Juta
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • BGN mencatat utang Rp1,6 triliun pada 2025 era Dadan Hindayana, namun setelah peninjauan ulang hanya diakui Rp870 miliar dan sisanya masih diverifikasi Kemenkeu serta BPKP.
  • Sebanyak 315 dapur SPPG belum beroperasi karena tunggakan biaya konstruksi senilai Rp1,04 triliun, dengan pembayaran baru mencapai 20 persen dari total anggaran.
  • BGN telah membayar uang muka Rp243 miliar untuk pembelian 21 ribu motor listrik tahun 2025 yang kini diselidiki Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan mark up.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dalam rapat kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Komisi IX DPR RI terungkap adanya utang yang muncul dalam laporan keuangan 2025. Tercatat, nilai utang tersebut mencapai Rp1,6 triliun.

Tunggakan itu belum dibayarkan oleh BGN ke pihak ketiga. Hal tersebut terjadi ketika BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana.

"Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun. Yang sudah selesai dilaksanakan maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan lewat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2026. Ini yang sedang kami lakukan dengan melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu)," kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/7/2026).

Namun, sebelum dibayarkan, kata Agustina, ada nilai tunggakan yang harus diteliti lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena hal tersebut, Agustina meminta maaf kepada pihak ketiga yang belum dibayar tagihannya.

Meski begitu, berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2025, yang diakui sebagai utang pihak ketiga usai ditinjau ulang dari semula Rp1,6 triliun menjadi hanya Rp870.496.364.119.

"Karena ada potensi tagihannya mengalami kenaikan atau penurunan. Artinya, dulu mungkin ditagihnya sejumlah 100, tetapi setelah kami lihat, jumlahnya ada yang di bawah itu atau di atas itu, sehingga ada proses adjustment," tutur dia.

Sementara, itu sisa tagihan pihak ketiga senilai Rp743.310.369.566 belum diyakini oleh Kementerian Keuangan sebagai utang.

"Karena dianggap belum memenuhi kualifikasi dan dianggap sebagai utang pihak ketiga," katanya.

1. Rincian utang BGN pada 2025 kepada pihak ke-3

BGN, MBG
Rincian utang BGN kepada pihak ke-3 pada 2025 yang nilainya mencapai Rp1,6 triliun. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Berikut rincian utang BGN pada tahun anggaran 2025:

  • Belanja bahan: Rp16.119.536.548 (seragam, KLB, call center, sendok, dan lain-lain)
  • Sertifikasi: Rp111.631.740.960 (belanja sertifikasi SPPG)
  • Jasa konsultan: Rp200.000.000
  • Sewa: Rp121.951.599 (sewa kendaraan insidentil)
  • Honor narasumber: Rp812.968.500 (narasumber kegiatan bimtek penjamah makanan)
  • Jasa lainnya: Rp330.447.200.008 (EO, publikasi, dan lain-lain)
  • Univeristas Pertahanan (Unhan): Rp7.395.240.200 (UH/UT, pengiriman barang)
  • Perjalanan dinas: Rp684.395.463 (tunggakan perjalanan dinas 2025)
  • Tunggakan bantuan pemerintah (Banper) Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp100.641.825.064 (tunggakan bantuan pemerintah MBG 2025)
  • Belanja modal aset: Rp1.040.990.661.519 (pembangunan dapur APBN).

Arumsari menjelaskan, BGN tengah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DJA, kata Arumsari, mensyaratkan proses peninjauan ulang yang sebelum tunggakan tersebut dicairkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

2. Sebanyak 315 dapur SPPG belum beroperasi karena menunggak pembayaran biaya konstruksi

Ilustrasi SPPG. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi SPPG. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu, salah satu modal aset yang belum dibayarkan menyangkut 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum bisa beroperasi. Sebagian besar biaya konstruksi SPPG tersebut pun belum dibayarkan alias masih menunggak.

Arumsari menjelaskan, total tunggakan bantuan pemerintah untuk pembangunan 315 SPPG mencapai Rp1,04 triliun. Menurutnya, negara baru membayar 20 persen dari total biaya konstruksi atau senilai Rp375,52 miliar.

"Dana Rp1,04 triliun ini belum disediakan anggarannya oleh Kementerian Keuangan," ucap Arumsari.

Ia menambahkan, mayoritas SPPG milik negara ini berada di Pulau Jawa, yakni sebanyak 145 unit dan Pulau Sumatra sebanyak 93 unit. Jumlah SPPG di kedua pulau tersebut berkontribusi 75 persen dari total SPPG yang dibangun dengan anggaran negara.

Arumsari menyampaikan, BGN akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebelum melunasi biaya konstruksi 315 SPPG. Namun, menurut dia, pemerintah hingga kini belum melakukan audit konstruksi terhadap seluruh proyek tersebut.

3. BGN sudah bayar uang muka pembelian motor listrik Rp243 miliar

Rincian Utang BGN Rp1,6 T Era Dadan, Ada Honor Narsum Ratusan Juta
Motor listrik Emmo JVX GT yang diduga dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa)

Dalam rapat, BGN mengakui sudah membayar lunas uang muka dari pembelian puluhan ribu motor listrik pada 2025. Nilai uang muka yang sudah digelontorkan oleh BGN pada 2025 mencapai Rp243,984 miliar. Ini merupakan uang muka untuk pembelian 21 ribu motor listrik yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Belanja uang mukanya di tahun 2025, penyelesaiannya di tahun 2026. Di dalam laporan keuangan ini disebut sebagai subsequent event, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Nilainya Rp243 (miliar), ini hanya uang mukanya saja yang dicatat di 2025," tutur Arumsari.

Sementara, tagihan pengadaan motor listrik untuk 2026 sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Hal itu lantaran masih dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.

Arumsari juga mengungkapkan, di era kepemimpinan Dadan, BGN semula mau membeli 25 ribu unit motor listrik, tetapi berubah menjadi 21 ribu unit motor listrik. Sementara berdasarkan informasi Kejaksaan Agung, total nilai kontrak untuk membeli 21 ribu unit motor listrik menembus Rp1.035.515.297.908 (Rp1 triliun).

Namun, pengadaan puluhan ribu motor listrik itu diselimuti praktik korupsi dan mark up. Itu pula salah satu dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mantan tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More